Sponsor

19 Juli 2009

Nan Ampek Bagian I

BEBERAPA PRINSIP POKOK DAN CIRI-CIRI KHAS

ADAT MINANGKABAU


Sebelum kita membicarakan tentang isi dari kandungan adat Minangkabau yang terhimpun dalam bilangan ampek, dua kali ampek atau tigo kali ampek , terlebih dahulu marilah kita singgung sedikit beberapa prinsip pokok dan ciri-ciri khas dari adat Minangkabau di bandingkan dengan adat istiadat dan kebudayaan daerah lain di Indonesia ini. Dengan mengetahuiciri khas dan beberapa prinsip pokok dari adat Minangkabau tersebut diharapkan akan dapat membantu pembaca buku ini dalam memahami uraian-uraian selanjutnya dalam buku ini.

Nan Ampek Bagian II

TAHU DI NAN AMPEK

Setelah kita mengetahui prinsip pokok dan ciri-ciri khas dari adat Minangkabau, selanjutnya kita akan membicarakan tentang isi dari kandungan adat Minangkabau yang terdiri dari bilangan ampek (empat), kelipatan bilangan ampek seperti, salapan (dua kali lipek), duo baleh (tigo kali ampek) baik yang tersebut secara implisit dalam ajaran adat, maupun yang kita tangkap secara eksplisit dari ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah adat Minangkabau sebagai pedoman dan pandangan hidup orang Minangkabau.

Tamandisi Di Pincuran Gadiang

10.2. Tamandisi Di Pincuran Gadiang
Yang dimaksud dengan tamandisi di pincuran gadiang yaitu kesalahan yang dilakukan seorang penghulu karena mengawini salah seorang anak kemanakan sekorong sekampuang yang dilarang oleh adat.
10.3. Tapanjek Dilansek Masak
Yang dimaksud dengan tapanjek dilansek masak yaitu suatu kesalahan yang dilakukan oleh seorang penghulu karena melakukan kejahatan kriminal, seperti pencurian, penipuan dan sebagainya.
10.4. Takuruang Dibiliak Dalam
Yang dimaksud dengan takuruang dibiliak dalam yaitu suatu kesalahan yang dilakukan oleh seorang penghulu karena tertangkap basah melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan mukhrimnya.
11. Sifat Sako (Gelar Pusako) Nan Ampek
Sako (gelar) seorang penghulu adalah salah satu harta pusaka yang bersifat immaterial yang kita warisi dari nenek moyang kita secara turun temurun. Sesuai dengan ketentuan adat jika seorang penghulu meninggal dunia, maka soko (gelar) yang disandangnya akan jatuh kepada salah seorang anak kemenakan yang bertali darah sesuai dengan mekanisme pemilihan seorang penghulu menurut ketentuan adat. Jika seorang penghulu / ninik mamak meninggal ada 4 kemungkinan yang akan terjadi terhadap soko (gelar) yang disandangnya yang dalam adat disebut dengan “sifat soko nan ampek” yaitu :
11.1. Dipakai
Yang dimaksud dengan dipakai adalah gelar pusako (soko) tersebut telah memenuhi persyaratan sepanjang adat untuk disandang / dijabat oleh salah seorang dari anak kemenakan yang bersangkutan. Dengan kata lain telah ada kesepakatan diantara anak kemenakan yang sepayung sapatagak. Ketentuan adat tentang ini menyatakan :

Undang-Undang Adat Nan Ampek

5. Undang-Undang Adat Nan Ampek
Undang-undang atau ketentuan adat yang mengatur tentang eksistensi luhak dan nagari serta prinsip hidup yang harus dipedomani dalam hidup bermasyarakat sehingga tercipta keamanan dan ketertiban. disebut dengan Undang-undang Nan Ampek karena adat ini terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :

Tahu Pado Alam

20.4. Tahu Pado Alam
Artinya seseorang dalam hidup bermasyarakat, harus mengetahui tentang alam, sifat, ketentuan-ketentuan dan fenomena alam dengan mngetahui dan mempelajari alam dengan sekedar pentingnya, maka kita akan bisa mendapat pelajaran dan pengetahuan yang berguna untuk hidup. Tuhu pada alam akan mendapat pelajaran, pengetahuan yang bisa dijadikan guru. (alam takambang jadi guru). khususnya dalam menyelesaikan sengketa atau perkara,

Dubalang Adat

35.4. Dubalang Adat


Dubalang adat adalah pembantu/penghulu/ninik mamak dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam lingkungan kaum, suku, korong kampuang, nagari. Dubalang bertugas menjaga setiap gangguan-gangguan, ancaman keamanan dan ketertiban yang datang dari dalam maupun dari luar. Dubalang berkewajiban menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat agar hukum dan undang-undang dapat berjalan dengan sebaik-baiknya serta dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
Untuk melihat fungsi pemangku adat atau urang nan ampek jinih dalam kehidupan masyarakat Minangkabau disebutkan dalam kaedah adat berikut :
Kato panghulu kato manyalasai
Kato pegawai kato panghubuang
Kato malin kato pangaja
Kato dubalang kato mandareh
Dalam dunia perdukunan di Minangkabau seseorang yang akan menjadi dukun harus pula mengetahui syarat-syarat untuk menjadi dukun yang terdiri dari ampek-ampek yaitu :
36. Tawa Nan Ampek
36.1. Sidingin
36.2. Sitawa
36.3. Sikumpai
36.4. Sikarau

Suku Minangkabau

Suku Minangkabau Jumlah populasi kurang lebih 7 juta(2000 Kawasan dengan jumlah penduduk yang signifikan Sumatra Barat, Indonesia: 3...