Sponsor

Tampilkan postingan dengan label Tamandisi Di Pincuran Gadiang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tamandisi Di Pincuran Gadiang. Tampilkan semua postingan

19 Juli 2009

Tamandisi Di Pincuran Gadiang

10.2. Tamandisi Di Pincuran Gadiang
Yang dimaksud dengan tamandisi di pincuran gadiang yaitu kesalahan yang dilakukan seorang penghulu karena mengawini salah seorang anak kemanakan sekorong sekampuang yang dilarang oleh adat.
10.3. Tapanjek Dilansek Masak
Yang dimaksud dengan tapanjek dilansek masak yaitu suatu kesalahan yang dilakukan oleh seorang penghulu karena melakukan kejahatan kriminal, seperti pencurian, penipuan dan sebagainya.
10.4. Takuruang Dibiliak Dalam
Yang dimaksud dengan takuruang dibiliak dalam yaitu suatu kesalahan yang dilakukan oleh seorang penghulu karena tertangkap basah melakukan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan mukhrimnya.
11. Sifat Sako (Gelar Pusako) Nan Ampek
Sako (gelar) seorang penghulu adalah salah satu harta pusaka yang bersifat immaterial yang kita warisi dari nenek moyang kita secara turun temurun. Sesuai dengan ketentuan adat jika seorang penghulu meninggal dunia, maka soko (gelar) yang disandangnya akan jatuh kepada salah seorang anak kemenakan yang bertali darah sesuai dengan mekanisme pemilihan seorang penghulu menurut ketentuan adat. Jika seorang penghulu / ninik mamak meninggal ada 4 kemungkinan yang akan terjadi terhadap soko (gelar) yang disandangnya yang dalam adat disebut dengan “sifat soko nan ampek” yaitu :
11.1. Dipakai
Yang dimaksud dengan dipakai adalah gelar pusako (soko) tersebut telah memenuhi persyaratan sepanjang adat untuk disandang / dijabat oleh salah seorang dari anak kemenakan yang bersangkutan. Dengan kata lain telah ada kesepakatan diantara anak kemenakan yang sepayung sapatagak. Ketentuan adat tentang ini menyatakan :

Suku Minangkabau

Suku Minangkabau Jumlah populasi kurang lebih 7 juta(2000 Kawasan dengan jumlah penduduk yang signifikan Sumatra Barat, Indonesia: 3...